Kamis, 10 Mei 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Tahun 1948, diberlakukan indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas politik hukum ) .

   Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dan masyarakat.

Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

  Hukum Privat (Hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya di hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pedoman politik bagi bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131(LS) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131(LS) yaitu pasal 75 (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :

1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di kodifikasi),

2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi)>


Sistematika Hukum Perdata

   Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang-undang berisi :

Buku I  : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II: Berisi tentang benda. Dan di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.

Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. di dalamnya diatur tetang alat-alat pembuktian dan  akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.


Sumber : Buku Aspek Hukum dalam Bisnis ,karya Neltje F. Katuuk, Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar