Kamis, 10 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

apa itu "PERIKATAN" ?

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta dan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya di wajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinakamakan pihak berpiutang atau "kreditur" , sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur".

MACAM-MACAM PERIKATAN

bentuk perikatan yang palin sederhana adalah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya.

1. PERIKATAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJK)

perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU ( TIJDSBEPALING)

 Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketentuan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan  terlaksana sedangkan yang ke-2 adalah satu hal yang pasti akan datang, meskipun munkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.


3. PERIKATAN YANG MEMBOLEHKAN MEMILIH (ALTERNATIF)

Suatu perikatan dimana terdapat 2 atau lebih macam prestaasi, sedangkan kepada siberhutang, diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG ( HOOFDELICK ATAU SOLIDAIR)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI SAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI.

Suatu perikatan yang dimana ke-2 belah pihak yang membuat perjanjian tergantun kepada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.

6. PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN (STRAFBEDING)

Hukum perikatan ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yan sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak yang membuat perjanjian.

Semoga bermanfaat ya teman-teman ;)

Sumber :  Aspek Hukum dalam Bisnis ,karya Neltje F.Katuuk Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar