Kamis, 10 Mei 2012

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN


Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Perjanjian di bagi dalam tiga macam, yaitu :

1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Untuk melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isinya perjanjian tersebut, atau juga dengan perkataan lain.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian di haruskan (diwajibkan)oleh kepatutan,kebiasaan dan undang-undang.

Sumber : Buku Universitas Gunadarma.Neltje F.Katuuk. "Aspek Hukum dalam Bisnis"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar