Cinta pada pandangan pertama
Awalnya aku tak percaya
Namun setelah pertemuan itu aku percaya
Timbul rasa ketertarikan pada hatimu
Pertemuan yang baru sekali itu mebuat aku rindu
Aku ingin mengulang pertemuan itu
Saat kau tersenyum, rasanya pelangi indah dihadapanku
Pintu syurga seakan terbuka lebar untukku
Kucari dirimu dengan rasa penasaranku
Ku ukir nama dihatiku dalam
Kulihat kau didalam mimpiku tadi malam
Ingin kuraih dirimu namun ku tak mampu
Aku berjalan mencari hatimu dalam gelap
Tanpa kusadari kuhanya berkhayal ada dirimu
Kubawa hatiku berenang melawan arus kebahagiaan
Demi mencari sosok itu yang mampu membuatku termenung selama ini
Kamis, 10 Mei 2012
Kebahagiaan Untukku
Setiap kata yang terurai dari mulutmu adalah kebahagiaan untukku
Akan tetapi itu dulu, sebelum kau gores oleh pengkhianatan
Senyuman yang dulu indah, sesaat berubah muram
Setiap kata manis mu berubah menjadi neraka
Bintang yang dulu menerangiku kini redup tanpamu
Bukan karna lanit yan mendung, tapi karna kau berkhianat
Kini kau datang dengan seribu ketulusan, aku tak percaya
Kini kau datang dengan seribu cinta, aku tak hiraukan
Kini kau datang dengan seribu rasa, aku hambar
Cukupkan rasa itu, cukupkan cinta itu
Lelah berjalan disampingmu, lelah berada disisimu
Pengkhiatan adalah pribadimu, cukup lelah
Akan tetapi itu dulu, sebelum kau gores oleh pengkhianatan
Senyuman yang dulu indah, sesaat berubah muram
Setiap kata manis mu berubah menjadi neraka
Bintang yang dulu menerangiku kini redup tanpamu
Bukan karna lanit yan mendung, tapi karna kau berkhianat
Kini kau datang dengan seribu ketulusan, aku tak percaya
Kini kau datang dengan seribu cinta, aku tak hiraukan
Kini kau datang dengan seribu rasa, aku hambar
Cukupkan rasa itu, cukupkan cinta itu
Lelah berjalan disampingmu, lelah berada disisimu
Pengkhiatan adalah pribadimu, cukup lelah
Hati bukan kapas
Hati ini bukan kapas, yang bisa kau terbang dan jatuhkan begitu saja
Hati ini bukan baja, yang bisa kau jatuhkan dan injak-ijank
Hati ini bukan karang, yang bisa kau kebal ditabrak oleh ombak penghianatan
Hati ini terbuat dari tumpukan ketulusan yan telah kau khianati
Entah berapa kali kau buat hati ini dihujani air mata
Membuatku terjatuh dan terlunta-lunta menahan sakit
Kau dekati setiap wanita
Kau mainkan perasaan setiap wanita
Kau hujani setiap hati mereka dengan cinta kemudian denan air mata
Kau umbar perasaan palsu pada mereka lalu kau tinggalkan
Kau tikam dengan cinta semu, kemudian kau hapus denan luka
Kau hilang dalam kegelapan yang menyelimuti hati
Entah berapa banyak luka yang kau lukiskan disini
Aku menantapmu dengan kegelisahan yang menyelimuti
Kau tiupkan angin-angin kepedihan menyelimuti wajahku
Setiap kata terlukis nanar dimataku
Air mata kepedihan terlukis jelas dimataku
Tanpa kata ku bicara namun ku jelaskan dengan air mata
Hati ini bukan baja, yang bisa kau jatuhkan dan injak-ijank
Hati ini bukan karang, yang bisa kau kebal ditabrak oleh ombak penghianatan
Hati ini terbuat dari tumpukan ketulusan yan telah kau khianati
Entah berapa kali kau buat hati ini dihujani air mata
Membuatku terjatuh dan terlunta-lunta menahan sakit
Kau dekati setiap wanita
Kau mainkan perasaan setiap wanita
Kau hujani setiap hati mereka dengan cinta kemudian denan air mata
Kau umbar perasaan palsu pada mereka lalu kau tinggalkan
Kau tikam dengan cinta semu, kemudian kau hapus denan luka
Kau hilang dalam kegelapan yang menyelimuti hati
Entah berapa banyak luka yang kau lukiskan disini
Aku menantapmu dengan kegelisahan yang menyelimuti
Kau tiupkan angin-angin kepedihan menyelimuti wajahku
Setiap kata terlukis nanar dimataku
Air mata kepedihan terlukis jelas dimataku
Tanpa kata ku bicara namun ku jelaskan dengan air mata
Hukum Ekonomi di Era Informasi
Hukum Ekonomi di Era Informasi
Perkembangan
teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak
pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan
teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai
persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi
informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud.
Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan
kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan
kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada
nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang
berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia,
yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari
dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan
manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila
Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah
hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti
olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi
yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi
persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan
kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat.
Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik
dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu
untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi
informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat
dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan
dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan
tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana
yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani
melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat
dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang
dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya
untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu
pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of
Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan
yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation
dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model
merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing
law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di
cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law
maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu,
The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada
di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya
terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan
tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.Sumber : http://yudanurdiandani.blogspot.com/2012/04/aspek-hukum-ekonomi-di-era-informasi.html
HUKUM PENJARA dan DENDA UANG JIKA MELANGGAR HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana.
Adapun beberapa contoh pelanggaran terhadap kegiatan ekonomi :
Bahwa
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap
pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket
atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau
netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,
nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus dipasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha yang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; barang dan/atau jasa tersebut tersedia; barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; barang dan/atau jasa tersebut tersedia; barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Sumber : http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/06/hukuman-penjara-dan-denda-jika.html?utm_term=hai+follow+aku+yaa&utm_content=anak&utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
disalin kembali oleh : Arimbi Tri Pamungkas 2EB12
HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN
Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Perjanjian di bagi dalam tiga macam, yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Untuk melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isinya perjanjian tersebut, atau juga dengan perkataan lain.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian di haruskan (diwajibkan)oleh kepatutan,kebiasaan dan undang-undang.
Sumber : Buku Universitas Gunadarma.Neltje F.Katuuk. "Aspek Hukum dalam Bisnis"
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
apa itu "PERIKATAN" ?Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta dan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya di wajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinakamakan pihak berpiutang atau "kreditur" , sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur".
MACAM-MACAM PERIKATAN
bentuk perikatan yang palin sederhana adalah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya.
1. PERIKATAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJK)
perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2. PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU ( TIJDSBEPALING)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketentuan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang ke-2 adalah satu hal yang pasti akan datang, meskipun munkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
3. PERIKATAN YANG MEMBOLEHKAN MEMILIH (ALTERNATIF)
Suatu perikatan dimana terdapat 2 atau lebih macam prestaasi, sedangkan kepada siberhutang, diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4. PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG ( HOOFDELICK ATAU SOLIDAIR)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI SAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI.
Suatu perikatan yang dimana ke-2 belah pihak yang membuat perjanjian tergantun kepada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.
6. PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN (STRAFBEDING)
Hukum perikatan ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yan sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak yang membuat perjanjian.
Semoga bermanfaat ya teman-teman ;)
Sumber : Aspek Hukum dalam Bisnis ,karya Neltje F.Katuuk Universitas Gunadarma
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Tahun 1948, diberlakukan indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas politik hukum ) .
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dan masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum Privat (Hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya di hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pedoman politik bagi bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131(LS) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131(LS) yaitu pasal 75 (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di kodifikasi),
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi)>
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang-undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II: Berisi tentang benda. Dan di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. di dalamnya diatur tetang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Sumber : Buku Aspek Hukum dalam Bisnis ,karya Neltje F. Katuuk, Universitas Gunadarma.
5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Tahun 1948, diberlakukan indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas politik hukum ) .
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dan masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum Privat (Hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya di hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pedoman politik bagi bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131(LS) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131(LS) yaitu pasal 75 (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di kodifikasi),
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi)>
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang-undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II: Berisi tentang benda. Dan di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. di dalamnya diatur tetang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Sumber : Buku Aspek Hukum dalam Bisnis ,karya Neltje F. Katuuk, Universitas Gunadarma.
Minggu, 06 Mei 2012
Si Bapak Penjual Sate Ayam
Si bapak Penjual Sate Ayam Madura
Teng..teng..teng... bapak penjual makanan kesukaan ku lewat di depan kosan. Aku pun keluar kamar. "Pak, seperti biasa ya pak 1 porsi gak pedes" ucapku.. Seperti biasa aku bercerita-cerita sama sibapak bagaimana dikosan dan lainnya.
Salah satunya kita bercerita bagaimana pendapatan bapak itu saat berdagang. 1 porsi sate ayam itu seharga Rp14.000. si bapak bercerita dia sudah 6 tahun berprofesi menjadi pedagang sate.biasanya bapaknya berjualan di dekat kampus Gunadarma kelapa dua.tetapi sebelum itu dia keliling terlebih dahulu. Katanya,agar dapat pendapatan lebih besar lagi. Sibapak bercerita keluh kesahnya menjadi pedagang sate tersebut.
Menurut pendapat saya seporsi sate dengan ukuran segitu dan harga Rp14.000 itu termasuk mahal. karena kecil-kecil sekali. jadi tidak sesuai. tetapi namanya juga berdagang ya. si bapaknya juga mengatakan bahwa setiap porsi dia hanya mengambil keuntungan Rp2000. dimana berarti harga pasarannya Rp12.000. Apalagi yang kita ketahui daging ayam sekarang semakin lama semakin naik.
Mendengar nasehat dan cerita dari bapak tukang sate saya jadi semakin bersyukur. Karena telah diberikan kelebihan terhadap keluarga saya dari Allah. belajar bersyukur itu sangat penting.
Ayah selalu berpesan "Janganlah mengeluh karena kalau banyak mengeluh Allah tidak akan memberkahi apa yg akan kita jalani.Setiap ada masalah anggaplah itu ujian dari Maha Kuasa,karena Allah tidak akan memberi ujian terhadap umatNya melebihi kemampuan UmatNya."
Teng..teng..teng... bapak penjual makanan kesukaan ku lewat di depan kosan. Aku pun keluar kamar. "Pak, seperti biasa ya pak 1 porsi gak pedes" ucapku.. Seperti biasa aku bercerita-cerita sama sibapak bagaimana dikosan dan lainnya.
Salah satunya kita bercerita bagaimana pendapatan bapak itu saat berdagang. 1 porsi sate ayam itu seharga Rp14.000. si bapak bercerita dia sudah 6 tahun berprofesi menjadi pedagang sate.biasanya bapaknya berjualan di dekat kampus Gunadarma kelapa dua.tetapi sebelum itu dia keliling terlebih dahulu. Katanya,agar dapat pendapatan lebih besar lagi. Sibapak bercerita keluh kesahnya menjadi pedagang sate tersebut.
Menurut pendapat saya seporsi sate dengan ukuran segitu dan harga Rp14.000 itu termasuk mahal. karena kecil-kecil sekali. jadi tidak sesuai. tetapi namanya juga berdagang ya. si bapaknya juga mengatakan bahwa setiap porsi dia hanya mengambil keuntungan Rp2000. dimana berarti harga pasarannya Rp12.000. Apalagi yang kita ketahui daging ayam sekarang semakin lama semakin naik.
Mendengar nasehat dan cerita dari bapak tukang sate saya jadi semakin bersyukur. Karena telah diberikan kelebihan terhadap keluarga saya dari Allah. belajar bersyukur itu sangat penting.
Ayah selalu berpesan "Janganlah mengeluh karena kalau banyak mengeluh Allah tidak akan memberkahi apa yg akan kita jalani.Setiap ada masalah anggaplah itu ujian dari Maha Kuasa,karena Allah tidak akan memberi ujian terhadap umatNya melebihi kemampuan UmatNya."
Langganan:
Postingan (Atom)