Rabu, 17 Oktober 2012

LIFUMA "TIMNAS FUTSAL GUNADARMA"

Aku adalah mahasiswi Universitas Gunadarma Jurusan Akuntasi tingkat 3. Aku suka bersosialisasi dengan semua orang maka dari itu aku mengikuti beberapa ormawa yang ada di kampus. Aku suka belajar dan suka hal-hal yang baru, karena menurut ku itu sangat menantang untuk aku. Dan disini aku di minta tolong oleh ketua ukm futsal kampus untuk masuk kedalama pengurusan menjabat menjadi manajer tim. 

Jobdesk saya sendiri sebagai manajer yaitu mendapingi tim pada saat latihan dan juga pertandingan. Disini tim sedang mengikuti pertandingan "LIFUMA" yaitu Liga Futsal Mahasiswa. Dimana liga ini diadakan di Gor Ciracas mulai tanggal 25 September 2012 . Ini adalah pengalaman pertama saya membawa tim untuk liga.

Pertandingan di seri 1 untuk tim futsal Universitas Gunadarma dimulai pada tanggal 26 September 2012 melawan Universitas Inter Studi . Pada saat pertandingan benar-benar suasana yang ramai. karena para suporter tiap kampus datang untuk menyemangati almamater mereka masing-masing. Karena saya adalah manajer tim pada saat mereka tanding, saya berada di pinggir lapangan bersama pelatih dan 1 pengurus dan itu adalah pengalaman pertama bisa berada dikursi panas. Mengapa saya bilang di kursi panas? karena disitu saya bisa melihat pertandingan dengan jelas dan ketakutan,kepanikan dan hal lainnya pada saat mereka berada di tengah lapangan. 

Pada saat seri 1 dan pertandingan pertama melawan inter studi kita memperoleh skor 4 sama . Hasilnya menurut saya adalah mengecewakan. Karena saya mengeetahui bagaimana tim dari kampus itu sendiri. Seri 1 kita mengikuti 3 Pertandingan dengan hasil seri, menang dan seri. Pada saat seri kedua kita mendapat skor menang dan seri lagi. 

Dan sekarang sedang berlangsungnya seri ketiga, Suasana di tribun semakin panas karena itu sudah termasuk seri 3 dan semakin ketatnya untuk kita masuk ke babak seperdelapan. Setelah mereka selesai tanding kita selalu berkumpul di luar lapangan dan disebut namanya pulling down . Di situ kita pelemasan dan evaluasi pertandingan tim kita yang baru selesai. 

Jujur pada saat tim mendapat hasil yang tidak saya harapkan seperti kalah atau seri itu membuat saya kecewa dan sedih. Tetapi saya yakin mereka sudah semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik terhadap tim ini sendiri.  Karena saya adalah manajer mereka dan seorang menejer tim itu harus bisa memberikan motivasi terhadap timnya. 

Alhamdulillah kita masuk di seperdelapan besar, dan pertandingan akan semakin ketat. Pertandingan seperdelapan akan di mulai pada tanggal 20 november 2012. Saya berharap mereka bisa bertanding lebih maksimal lagi. 

 

 

TIMNAS Futsal Universitas Gunadarma

Kamis, 10 Mei 2012

Cinta Pada Pandangan Pertama

Cinta pada pandangan pertama
Awalnya aku tak percaya
Namun setelah pertemuan itu aku percaya
Timbul rasa ketertarikan pada hatimu 

Pertemuan yang baru sekali  itu mebuat aku rindu
Aku ingin mengulang pertemuan itu
Saat kau tersenyum, rasanya pelangi indah dihadapanku
Pintu syurga seakan terbuka lebar untukku


Kucari dirimu dengan rasa penasaranku
Ku ukir nama dihatiku dalam
Kulihat kau didalam mimpiku tadi malam
Ingin kuraih dirimu namun ku tak mampu


Aku berjalan mencari hatimu dalam gelap
Tanpa kusadari kuhanya berkhayal ada dirimu
Kubawa hatiku berenang melawan arus kebahagiaan
Demi mencari sosok itu yang mampu membuatku termenung selama ini

Kebahagiaan Untukku

Setiap kata yang terurai dari mulutmu adalah kebahagiaan untukku
Akan tetapi itu dulu, sebelum kau gores oleh pengkhianatan
Senyuman yang dulu indah, sesaat berubah muram

Setiap kata manis mu berubah menjadi neraka
Bintang yang dulu menerangiku kini redup tanpamu
Bukan karna lanit yan mendung, tapi karna kau berkhianat

Kini kau datang dengan seribu ketulusan, aku tak percaya
Kini kau datang dengan seribu cinta, aku tak hiraukan
Kini kau datang dengan seribu rasa, aku hambar

Cukupkan rasa itu, cukupkan cinta itu
Lelah berjalan disampingmu, lelah berada disisimu
Pengkhiatan adalah pribadimu, cukup lelah



Hati bukan kapas

Hati ini bukan kapas, yang bisa kau terbang dan jatuhkan begitu saja
Hati ini bukan baja, yang bisa kau jatuhkan dan injak-ijank
Hati ini bukan karang, yang bisa kau kebal ditabrak oleh ombak penghianatan

Hati ini terbuat dari tumpukan ketulusan yan telah kau khianati
Entah berapa kali kau buat hati ini dihujani air mata
Membuatku terjatuh dan terlunta-lunta menahan sakit

Kau dekati setiap wanita
Kau mainkan perasaan setiap wanita
Kau hujani setiap hati mereka dengan cinta kemudian denan air mata

Kau umbar perasaan palsu pada mereka lalu kau tinggalkan
Kau tikam dengan cinta semu, kemudian kau hapus denan luka
Kau hilang dalam kegelapan yang menyelimuti hati

Entah berapa banyak luka yang kau lukiskan disini
Aku menantapmu dengan kegelisahan yang menyelimuti
Kau tiupkan angin-angin kepedihan menyelimuti wajahku

Setiap kata terlukis nanar dimataku
Air mata kepedihan terlukis jelas dimataku
Tanpa kata ku bicara namun ku jelaskan dengan air mata

Hukum Ekonomi di Era Informasi

Hukum Ekonomi di Era Informasi
 
Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.

Sumber :  http://yudanurdiandani.blogspot.com/2012/04/aspek-hukum-ekonomi-di-era-informasi.html

HUKUM PENJARA dan DENDA UANG JIKA MELANGGAR HUKUM EKONOMI


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Adapun beberapa contoh pelanggaran  terhadap kegiatan ekonomi : 

 Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; barang dan/atau jasa tersebut tersedia; barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Sumber :  http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/06/hukuman-penjara-dan-denda-jika.html?utm_term=hai+follow+aku+yaa&utm_content=anak&utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

disalin kembali oleh : Arimbi Tri Pamungkas 2EB12




HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN


Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Perjanjian di bagi dalam tiga macam, yaitu :

1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Untuk melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isinya perjanjian tersebut, atau juga dengan perkataan lain.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian di haruskan (diwajibkan)oleh kepatutan,kebiasaan dan undang-undang.

Sumber : Buku Universitas Gunadarma.Neltje F.Katuuk. "Aspek Hukum dalam Bisnis"