Rabu, 17 Oktober 2012
Kamis, 10 Mei 2012
Cinta Pada Pandangan Pertama
Cinta pada pandangan pertama
Awalnya aku tak percaya
Namun setelah pertemuan itu aku percaya
Timbul rasa ketertarikan pada hatimu
Pertemuan yang baru sekali itu mebuat aku rindu
Aku ingin mengulang pertemuan itu
Saat kau tersenyum, rasanya pelangi indah dihadapanku
Pintu syurga seakan terbuka lebar untukku
Kucari dirimu dengan rasa penasaranku
Ku ukir nama dihatiku dalam
Kulihat kau didalam mimpiku tadi malam
Ingin kuraih dirimu namun ku tak mampu
Aku berjalan mencari hatimu dalam gelap
Tanpa kusadari kuhanya berkhayal ada dirimu
Kubawa hatiku berenang melawan arus kebahagiaan
Demi mencari sosok itu yang mampu membuatku termenung selama ini
Awalnya aku tak percaya
Namun setelah pertemuan itu aku percaya
Timbul rasa ketertarikan pada hatimu
Pertemuan yang baru sekali itu mebuat aku rindu
Aku ingin mengulang pertemuan itu
Saat kau tersenyum, rasanya pelangi indah dihadapanku
Pintu syurga seakan terbuka lebar untukku
Kucari dirimu dengan rasa penasaranku
Ku ukir nama dihatiku dalam
Kulihat kau didalam mimpiku tadi malam
Ingin kuraih dirimu namun ku tak mampu
Aku berjalan mencari hatimu dalam gelap
Tanpa kusadari kuhanya berkhayal ada dirimu
Kubawa hatiku berenang melawan arus kebahagiaan
Demi mencari sosok itu yang mampu membuatku termenung selama ini
Kebahagiaan Untukku
Setiap kata yang terurai dari mulutmu adalah kebahagiaan untukku
Akan tetapi itu dulu, sebelum kau gores oleh pengkhianatan
Senyuman yang dulu indah, sesaat berubah muram
Setiap kata manis mu berubah menjadi neraka
Bintang yang dulu menerangiku kini redup tanpamu
Bukan karna lanit yan mendung, tapi karna kau berkhianat
Kini kau datang dengan seribu ketulusan, aku tak percaya
Kini kau datang dengan seribu cinta, aku tak hiraukan
Kini kau datang dengan seribu rasa, aku hambar
Cukupkan rasa itu, cukupkan cinta itu
Lelah berjalan disampingmu, lelah berada disisimu
Pengkhiatan adalah pribadimu, cukup lelah
Akan tetapi itu dulu, sebelum kau gores oleh pengkhianatan
Senyuman yang dulu indah, sesaat berubah muram
Setiap kata manis mu berubah menjadi neraka
Bintang yang dulu menerangiku kini redup tanpamu
Bukan karna lanit yan mendung, tapi karna kau berkhianat
Kini kau datang dengan seribu ketulusan, aku tak percaya
Kini kau datang dengan seribu cinta, aku tak hiraukan
Kini kau datang dengan seribu rasa, aku hambar
Cukupkan rasa itu, cukupkan cinta itu
Lelah berjalan disampingmu, lelah berada disisimu
Pengkhiatan adalah pribadimu, cukup lelah
Hati bukan kapas
Hati ini bukan kapas, yang bisa kau terbang dan jatuhkan begitu saja
Hati ini bukan baja, yang bisa kau jatuhkan dan injak-ijank
Hati ini bukan karang, yang bisa kau kebal ditabrak oleh ombak penghianatan
Hati ini terbuat dari tumpukan ketulusan yan telah kau khianati
Entah berapa kali kau buat hati ini dihujani air mata
Membuatku terjatuh dan terlunta-lunta menahan sakit
Kau dekati setiap wanita
Kau mainkan perasaan setiap wanita
Kau hujani setiap hati mereka dengan cinta kemudian denan air mata
Kau umbar perasaan palsu pada mereka lalu kau tinggalkan
Kau tikam dengan cinta semu, kemudian kau hapus denan luka
Kau hilang dalam kegelapan yang menyelimuti hati
Entah berapa banyak luka yang kau lukiskan disini
Aku menantapmu dengan kegelisahan yang menyelimuti
Kau tiupkan angin-angin kepedihan menyelimuti wajahku
Setiap kata terlukis nanar dimataku
Air mata kepedihan terlukis jelas dimataku
Tanpa kata ku bicara namun ku jelaskan dengan air mata
Hati ini bukan baja, yang bisa kau jatuhkan dan injak-ijank
Hati ini bukan karang, yang bisa kau kebal ditabrak oleh ombak penghianatan
Hati ini terbuat dari tumpukan ketulusan yan telah kau khianati
Entah berapa kali kau buat hati ini dihujani air mata
Membuatku terjatuh dan terlunta-lunta menahan sakit
Kau dekati setiap wanita
Kau mainkan perasaan setiap wanita
Kau hujani setiap hati mereka dengan cinta kemudian denan air mata
Kau umbar perasaan palsu pada mereka lalu kau tinggalkan
Kau tikam dengan cinta semu, kemudian kau hapus denan luka
Kau hilang dalam kegelapan yang menyelimuti hati
Entah berapa banyak luka yang kau lukiskan disini
Aku menantapmu dengan kegelisahan yang menyelimuti
Kau tiupkan angin-angin kepedihan menyelimuti wajahku
Setiap kata terlukis nanar dimataku
Air mata kepedihan terlukis jelas dimataku
Tanpa kata ku bicara namun ku jelaskan dengan air mata
Hukum Ekonomi di Era Informasi
Hukum Ekonomi di Era Informasi
Perkembangan
teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak
pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan
teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai
persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi
informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud.
Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan
kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan
kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada
nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang
berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia,
yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari
dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan
manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila
Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah
hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti
olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi
yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi
persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan
kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat.
Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik
dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu
untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi
informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat
dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan
dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan
tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana
yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani
melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat
dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang
dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya
untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu
pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of
Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan
yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation
dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model
merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing
law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di
cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law
maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu,
The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada
di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya
terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan
tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.Sumber : http://yudanurdiandani.blogspot.com/2012/04/aspek-hukum-ekonomi-di-era-informasi.html
HUKUM PENJARA dan DENDA UANG JIKA MELANGGAR HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana.
Adapun beberapa contoh pelanggaran terhadap kegiatan ekonomi :
Bahwa
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap
pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya; tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket
atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label; tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau
netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,
nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus dipasang/dibuat; tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha yang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; barang dan/atau jasa tersebut tersedia; barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; barang dan/atau jasa tersebut tersedia; barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; barang tersebut berasal dari daerah tertentu; secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain; menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha yang dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan cara menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Sumber : http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/06/hukuman-penjara-dan-denda-jika.html?utm_term=hai+follow+aku+yaa&utm_content=anak&utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
disalin kembali oleh : Arimbi Tri Pamungkas 2EB12
HUKUM PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN
Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Perjanjian di bagi dalam tiga macam, yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Untuk melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isinya perjanjian tersebut, atau juga dengan perkataan lain.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian di haruskan (diwajibkan)oleh kepatutan,kebiasaan dan undang-undang.
Sumber : Buku Universitas Gunadarma.Neltje F.Katuuk. "Aspek Hukum dalam Bisnis"
Langganan:
Postingan (Atom)
