Sabtu, 28 April 2012

Pengertian dan sumber hukum ekonomi

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Pengertian hukum dan hukum ekonomi .

Pengertian Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dimana bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Fungsi dari Hukum

Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.


Sumber-sumber Hukum 

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber :  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/

ditulis kembali oleh : Arimbi Tri Pamungkas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar